• JL. Mentok KM. 4 Pangkalpinang
  • (0717) 421797 ; wa.me/6285176709220
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Babel

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Bangka Belitung

Thumb
758 dilihat       30 Agustus 2023

SNI 3178:2013 tentang DEDAK PADI - BAHAN PAKAN TERNAK

Dedak padi merupakan hasil samping penggilingan gabah yang berasal dari lapisan terluar beras pecah yang terdiri dari perikarp, testa, dan alueron. Pada penyosokan bertingkat akan menhhasilkan dedak kasar dan dedak halus yang biasa disebut bekatul. Dedak padi juga merupakan bahan pakan ternak yang mudah ditemukan, harga relatif murah, dan memiliki kandungan nutrisi yang cukup. Di dalam SNI 3178:2013 dedak padi sebagai bahan pakan ternak didasarkan atas kandungan gizi dan ada tidaknya zat atau bahan lain yang tidak diinginkan. Terdapat tiga klasifikasi mutu dedak padi sebagai bahan pakan ternak yaitu:
1.    Mutu I
2.    Mutu II
3.    Mutu III

Label pada produk dedak padi sebagai bahan pakan ternak minimal mencantumkan:

-          Nama dagang atau merek

-          Nama dan alamat perusahaan/produsen dan/atau importir

-          Kandungan berupa kadar air, protein kasar, serat kasar, abu, dan sekam

-          Berat bersih

Pegemasan produk dedak padi sebagai bahan pakan ternak menggunakan bahan yang tidak bersifat toksik (racun) dan tidak menurunkan mutu dan daya simpan.

Prev Next

- BSIP Kepulauan Bangka Belitung


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Didepan Bos Migas Prabowo Sebut Stok Beras RI Terbesar
    21 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Menteri Jepang Mundur karena Krisis Beras, Indonesia Kokoh dengan Produksi yang Makin Kuat
    21 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Uji Adaptasi Tanaman Padi Sawah SNI 9248 : 2024
    21 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Tim Direktorat Binmas Polda Babel Kunjungi BRMP Bangka Belitung
    21 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Dorong LTT Satgas Swasembada Babel Tanam Bersamaa
    21 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung

tags

SNI

Kontak

(0717) 421797 ; wa.me/6285176709220
(0717) 421797
[email protected]

Jl. Mentok km.4
Kelurahan Keramat
Kecamatan Rangkui
Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Bangka Belitung
33684

Website : https://babel.bsip.pertanian.go.id/

© 2025 - 2025 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Bangka Belitung. All Right Reserved